Legalitas Yayasan Darul Falah Abadi Kuamang Kuning Kabupaten Bungo

 


Yayasan adalah badan hukum privat. Sekalipun dalam pendirian bertindak selaku pendiri adalah pejabat publik, dan kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara badan yang terbentuk tetap sebagai badan hukum privat.

Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

LEGALITAS YAYASAN




Posting Komentar

0 Komentar